Senin, 16 Agustus 2010

Kebutuhan Kayu Mebel Perlu Solusi Cepat

Impor untuk bulan-bulan pertama di tahun 2004, tercatat sebanyak 1.000 m3 setiap bulannya. Diperkirakan, impor ini akan meningkat hingga 2.000 m3 hingga akhir tahun ini. Impor kayu jati ini, merupakan bentuk kayu olahan. Sedangkan sebanyak 200 m3 lagi dari jenis kayu pinus, berasal dari Selandia Baru. Impor kayu jati ini terpaksa dilakukan, karena bahan baku yang selama ini biasa dijatah Perhutani di Jawa sebesar 800.000 m3 setiap tahun, saat ini jatahnya dibatasi hanya sebesar 450.000 m3 saja.

Menurut data Asmindo (Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia), untuk mengantisipasi kakurangan ini pada awalnya diambil dari kayu jati ilegal dari dalam negeri. Memang harganya jauh lebih murah 40%, dibandingkan dengan harga resmi. Namun dengan kayu ilegal itu, produk mebel yang dihasilkan ternyata tidak baik. Bahkan jauh dari sempurna. Karena setelah jadi produknya berubah (menggeliat).

Kayu jati dari para pengolah ilegal, kandungan airnya sangat tinggi karena ditebang langsung dari tanaman hidup secara tergesa-gesa tanpa dideres. Sehingga ketika diolah, kandungan air papannya menciut, akibatnya penampilan mebel yang sudah jadi berubah bentuk. Selain furnish-nya tidak mengkilap, juga kayu-kayunya bisa pecah bila mengering.

Sedangkan pada kayu jati olahan Perhutani, sebelum dilakukan penebangan biasanya dideres atau dimatikan pohonnya selama beberapa waktu. Sehingga jati tebangan itu, benar-benar kering ketika ditebang dan kemudian digergaji dalam ukuran-ukuran sesuai permintaan pasar.

Untuk mengatasi hal ini, para pengusaha yang mampu terpaksa membeli kayu jati impor. Hal tersebut terpaksa dilakukan, untuk menjamin kesinabungan kontrak yang telah dilakukan dengan klien mereka. Namun bagi pengusaha lokal dan UKM, tidak bisa berbuat banyak, karena modalnya tidak ada. Padahal bahan baku kayu, merupakan 60% dari pembuatan mebel.

Berdasarkan data dari Asmindo, dari sejumlah 1.847 anggotanya, 369 pengusaha di antaranya harus gulung tikar. Sedangkan 800 pengusaha lagi, menghentikan kegiatan usahanya sementara. Mereka yang bangkrut itu adalah para pengusaha mebel dari kelompok pengusaha kecil dan menengah yang memang modalnya pas-pasan.

Menurut Direktur Eksekutip Asmindo, Tananga Karim, penghentian kegiatan dari para pengusaha mebel kecil dan menengah itu negara kehilangan devisa beberapa ratus juta dolar AS. Atau angka tepatnya, negara kehilangan devisa sekira 200 - 300 juta dolar AS setiap tahun.

Dahulu sebelum ada pembatasan penebangan kayu, para pengusaha mebel masih bisa memprediksi harga kayu. Karena setiap tahun Perhutani, selalu meninjau kembali harga dasar kayu yang disesuaikan dengan harga di pasaran internasional, yang sama-sama menghasilkan bahan kayu mebel.

Namun sekarang, kenaikan harga kayu itu sulit terkontrol karena sewaktu-waktu bisa saja Perhutani menaikkan harganya lebih dari 50% dibandingkan harga kayu sebelumnya. Sehingga para pengusaha kayu kecil dan menengah, tidak kuasa membeli bahan baku yang melonjak begitu tinggi. Karena dengan harga yang tinggi itu, harus menjual berapa ke konsumen, yang rata-rata juga konsumen golongan yang sama.

Saat ini, harga bahan baku mebel jenis triplek dengan ketebalan 12 mm naik Rp 15.000,00, dari harga yang semula Rp 85.000,00 per lembar jadi Rp 100.000,00 per lembar. Sedangkan teak block naik dari Rp 130.000,00 per lembar jadi Rp 160.000,00 per lembar. Padahal beberapa pekan sebelumnya, harga itu sudah naik hingga beberapa persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar